Selama Maret - April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

    Selama Maret - April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

    KAB. CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 13 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret - April 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus, 3 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, serta 9 kasus OKT, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jum'at (3/5/2024).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24).

    Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19, 57 gram sabu-sabu, dan 5.177 butir OKT. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Gebang, Pabedilan, Mundu, Weru Karangwareng, Karangsembung, Gegesik, dan Harjamukti serta Kesambi, Kota Cirebon.

    "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Talun Dampingi Wakapolresta Cirebon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali
    Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa
    Pererat Persaudaraan Polri dengan Umat Kristiani, Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Gelar Minggu Kasih.
    Tingkatkan Kewaspadaan Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Cek Pos Satkamling
    Patroli Obyek Vital Polsek Beber Cegah Pelaku Kejahatan Obyek Vital Dalam Rangka Operasi Jaran Lodaya 2024
    Antisipasi Gank Motor dan Penyakit Masyarakat, Personil Polsek Gabungan Zona Timur 1 Patroli KYRD
    Sambang Satkampling Babinkamtibmas bersama anggota Patroli sambangi Pos Kamling sampaikan pesan Dalam Rangka Operasi Jaran Lodaya 2024Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif
    Pererat Persaudaraan Polri dengan Umat Kristiani, Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Gelar Minggu Kasih.
    Polsek Plered Polresta Cirebon Patroli Dialogis Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga
    Penjual Hewan Sapi Qurban Mulai Rame di Kawasan Kota Cirebon
    Tingkatkan Kamseltibcarlantas Polsek Beber Lakukan Pengaturan LaluLintas Depan SMPN1 Beber
    Patroli Obyek Vital Polsek Beber Cegah Pelaku Kejahatan Obyek Vital Dalam Rangka Operasi Jaran Lodaya 2024
    Memberikan  Pelayanan Keamanan Dan Kenyamanan Pada Masyarakat Dalam Gatur Pagi Hari.
    Polsek Plered Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam Hari
    Sinergitas TNI - Polri, Lakukan Pengamanan Giat Masyarakat Hiburan Sandiwara
    Ciptakan situasi yang aman dan kondusif, Anggota Polsek Pabedilan Polresta Cirebon melaksanakan Patroli Dialogis menyampaikan Himbauan Kamtibmas
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon Hadiri Halal Bihalal Tingkat Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon

    Ikuti Kami